Layanan Produk
Layanan produk
Deskripsi Produk
Pajak dan Keuangan:
1. Kartu Pajak NPWP
Orang asing yang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis di Indonesia harus memenuhi kewajiban perpajakan yang sama dengan penduduk pajak, sehingga wajib mengajukan kartu pajak pribadi. Jika tidak memiliki kartu pajak, orang asing harus membayar pajak yang lebih tinggi. Selain itu, untuk membuka rekening pribadi dan rekening perusahaan di bank lokal Indonesia, perlu menunjukkan kartu pajak pribadi.
2. Nomor Pajak Elektronik EFIN
EFIN adalah nomor aktivasi pajak elektronik, di Indonesia EFIN diperlukan untuk mengajukan nomor tagihan pajak dan melakukan pelaporan pajak secara online. Sebelum mengajukan EFIN, perlu mendapatkan kartu pajak asli, rekan-rekan dari Shanhai Tu dapat mewakili klien untuk mengambil kartu pajak di kantor pajak, klien hanya perlu menandatangani surat kuasa.
Pembatalan Kartu Pajak PribadiPembatalan kartu pajak pribadi biasanya melibatkan beberapa aspek berikut:
1. Warga negara asing tidak lagi tinggal di Indonesia: Warga negara asing yang sebelumnya bekerja atau tinggal di Indonesia, kini pindah dan tidak lagi memiliki kewajiban pajak di Indonesia.
2. Wajib pajak pensiun: Wajib pajak yang telah pensiun dan tidak lagi memiliki penghasilan yang dikenakan pajak.
3. Penggabungan kartu pajak pasangan: Sesuai dengan ketentuan perpajakan, pasangan yang sah dapat memilih untuk menggabungkan kartu pajak dan membayar pajak bersama. Ini berarti kewajiban pajak keduanya digabungkan, melaporkan dan membayar pajak secara bersama. Oleh karena itu, NPWP istri akan dibatalkan untuk menyederhanakan pengelolaan pajak dan menghindari pelaporan ganda, dalam beberapa kasus juga dapat memberikan keuntungan pajak.
4. Kartu pajak pribadi ganda: Setiap wajib pajak seharusnya hanya memiliki satu nomor identifikasi wajib pajak yang valid untuk menghindari kebingungan dan pelaporan ganda dalam pengelolaan pajak. Kartu pajak ganda mungkin disebabkan oleh kesalahan pendaftaran atau pengajuan kartu pajak yang berulang.
5. Wajib pajak meninggal: Setelah wajib pajak meninggal, kewajiban pajaknya perlu dihentikan untuk menghindari masalah perpajakan yang tidak perlu.
6. Wajib pajak pindah ke luar negeri: Wajib pajak yang pindah secara permanen ke luar negeri dan tidak lagi memiliki kewajiban pajak di Indonesia dapat mengajukan pembatalan kartu pajak pribadi (NPWP).
Pengajuan Nomor Pajak Elektronik dan Akun Pajak
1. Setiap perusahaan hanya perlu mengajukan satu nomor pajak elektronik dan akun sistem pajak.
2. Nomor pajak elektronik adalah kode aktivasi sistem pajak. Nomor pajak elektronik dapat digunakan untuk mendaftar sistem pajak untuk pelaporan pajak secara online.
3. Sistem pajak adalah sistem online dari Direktorat Jenderal Pajak, situs web tersebut mencakup berbagai opsi perpajakan. Di situs pajak dapat dilakukan pelaporan tahunan, melihat status pajak, dan membayar pajak secara online.
Pembatalan Kartu Pajak Perusahaan
1. Perusahaan yang telah dibubarkan atau dilikuidasi dapat mengajukan pembatalan kartu pajak, dan perusahaan harus terlebih dahulu membatalkan anggaran dasar dan sertifikat pendaftaran bisnis sebelum melakukan pembatalan kartu pajak.
2. Dalam proses pembatalan kartu pajak, harus melalui audit oleh kantor pajak, sehingga pembatalan kartu pajak memerlukan waktu satu tahun atau lebih.
3. Sebelum mengajukan pembatalan kartu pajak, harus memenuhi persyaratan berikut:
(1) Perusahaan telah menyelesaikan semua kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan pajak penghasilan bulanan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penghasilan tahunan.
(2) Perusahaantidak memiliki utang pajak, seperti denda keterlambatan pelaporan dan pembayaran.
Proses Pengajuan dan Pembatalan Kualifikasi Wajib Pajak Umum
Di Indonesia, kualifikasi wajib pajak umum disebut "PKP". Berikut adalah ringkasan informasi dasarnya:
1. Syarat pengajuan:
- Kewajiban: Perusahaan dengan omzet tahunan mencapai 48 miliar rupiah (sekitar 2,4 juta RMB) harus mengajukan.
- Pengajuan sukarela: Perusahaan dengan omzet tahunan di bawah 48 miliar rupiah juga dapat mengajukan secara sukarela, tetapi setelah pengajuan, aturan perpajakan akan berubah.
2. Keuntungan:
- Memiliki kualifikasi untuk menerbitkan faktur pajak pertambahan nilai dan dapat melakukan pengurangan pajak pertambahan nilai, mengurangi beban pajak perusahaan.
- Merupakan cerminan dari pengelolaan perusahaan yang teratur dan memiliki mekanisme perpajakan yang baik, dapat meningkatkan citra perusahaan dalam kerjasama dengan pemerintah dan bisnis.
3. Kerugian:
- Jumlah pajak meningkat, setiap transaksi harus dikenakan pajak pertambahan nilai yang sesuai.
- Pengelolaan pajak dan penerbitan faktur memiliki persyaratan yang lebih ketat, keterlambatan atau kesalahan dapat mengakibatkan denda dari pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak memiliki ketentuan bahwa untuk perusahaan yang sudah memiliki kualifikasi wajib pajak umum di Indonesia, jika ingin membatalkan kualifikasi wajib pajak umum, harus memenuhi salah satu syarat berikut:
1. Omzet perusahaan di bawah 48 miliar rupiah (4,8M) / Perusahaan tidak memiliki omzet.
2. Ruang lingkup dan lokasi usaha tidak jelas.
3. Penyalahgunaan kualifikasi wajib pajak umum.
4. Perubahan domisili perusahaan.
5. Pembayaran dan pengurangan pajak pertambahan nilai dilakukan secara terpusat oleh kantor pusat.
6. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perpajakan.
Layanan Pelaporan Pajak Bulanan Perusahaan
1. Semua perusahaan yang terdaftar di Indonesia harus mematuhi peraturan perpajakan dan akuntansi Indonesia. Secara umum, semua perusahaan yang terdaftar di Indonesia harus memenuhi kewajiban perpajakan mereka, seperti mengajukan nomor kartu pajak (NPWP), dan sesuai dengan ketentuan yang relevan untuk memotong dan membayar pajak penghasilan (withholding tax), membayar pajak pertambahan nilai (untuk perusahaan dengan kualifikasi wajib pajak umum), serta melaporkan dan membayar pajak penghasilan tahunan perusahaan (PPh badan).
2. Selanjutnya, perusahaan harus mengikuti standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yaitu "Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)" atau "Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik (SAK-ETAP)". Karena peraturan ini memiliki perbedaan yang cukup besar dengan peraturan di negara lain, perusahaan asing yang baru didirikan di Indonesia biasanya memerlukan perusahaan konsultan profesional untuk membantu menangani urusan perpajakan dan keuangan.
3. Ketidakpahaman terhadap peraturan perpajakan dan akuntansi di Indonesia dapat menyebabkan perusahaan diaudit oleh otoritas pajak atau dikenakan denda, beberapa kesalahan umum termasuk:
a. Tidak membayar dan melaporkan pajak yang dipotong sesuai ketentuan.
b. Tidak melaporkan kewajiban pelaporan bulanan tepat waktu atau hanya melaporkan setelah batas waktu.
c. Tidak membayar dan melaporkan pajak pertambahan nilai luar negeri (PPN jasa luar negeri) sesuai ketentuan.
d. Tidak menyerahkan laporan keuangan sesuai dengan peraturan perpajakan dan akuntansi yang berlaku di Indonesia.
e. Tidak mencatat persediaan secara real-time sesuai dengan dokumen catatan persediaan dan tidak menggunakan metode pencatatan persediaan yang diakui di Indonesia (metode first in first out, metode rata-rata tertimbang).
f. Tidak melakukan pemeriksaan pajak dalam penyusunan laporan keuangan, yang mengakibatkan adanya pajak yang belum dilaporkan.
g. Mengabaikan kewajiban pajak tanpa memberikan surat pemberitahuan bebas pajak (SKB) dalam beberapa transaksi.
4. Berikut adalah beberapa tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak yang ditetapkan oleh peraturan Indonesia:
a. Pembayaran pajak penghasilan yang dipotong dan disetorkan (withholding tax) paling lambat dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya, dan pelaporan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.
b. Pembayaran pajak penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) paling lambat dilakukan pada tanggal 15 setiap bulan.
c. Pembayaran dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) paling lambat dilakukan pada akhir bulan berikutnya. Namun, untuk pajak pertambahan nilai luar negeri (PPN JLN), harus dibayar paling lambat pada tanggal 15 setiap bulan.
Laporan pajak tahunan perusahaan
1. Sesuai dengan ketentuan perpajakan Indonesia, laporan keuangan tahunan perusahaan dan pelaporan pajak penghasilan perusahaan harus diserahkan paling lambat pada tanggal 30 April setelah tahun fiskal berakhir.
2. Meskipun perusahaan baru didirikan dan tidak memiliki arus kas, tetap harus melakukan pelaporan nol tahunan.
3. Perusahaan yang baru didirikan di Indonesia dan tidak familiar dengan peraturan perpajakan Indonesia, sebaiknya menggunakan jasa perusahaan profesional untuk mengelola pembukuan dan pelaporan pajak.
4. Ruang lingkup pekerjaan pelaporan tahunan perusahaan:
(1) Menggabungkan informasi pendapatan bulanan, biaya penjualan, biaya tetap, penyusutan aset, dan lain-lain.
(2) Mengumpulkan pajak penghasilan yang telah dibayar selama setahun sebagai pengurang pajak penghasilan tahunan perusahaan.
(3) Melakukan penyesuaian fiskal (berdasarkan biaya yang diakui oleh otoritas pajak).
(4) Memverifikasi perbedaan informasi keuangan dengan klien, menentukan jumlah laba rugi perusahaan.
5. Jika pendapatan tahunan perusahaanmelebihi 5 triliun rupiah(setara dengan 22 juta RMB), maka harus melakukan audit laporan tahunan dan melampirkan laporan audit yang dikeluarkan oleh kantor akuntan saat pelaporan tahunan.
6. Jika ada transaksi afiliasi dengan perusahaan terkait, maka harus menyelesaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) sebelum pelaporan tahunan.
Layanan pelaporan pajak tahunan pribadiWarga negara asing yang memiliki kartu pajak pribadi (NPWP) di Indonesia harus menyelesaikan kewajiban pelaporan pajak setiap tahun.
Perusahaan umumnya akan memotong gaji dan melaporkan pajak untuk karyawan dan direktur setiap bulan, tetapi pelaporan tahunan pribadi harus dilakukan oleh individu itu sendiri.
Sebelumnya
Sebelumnya
Halaman berikutnya