Layanan Produk
Layanan produk
Deskripsi Produk
Dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan merek dagang:
1. Mendaftarkan merek dagang sebagai individu:
(1) : Salinan berwarna paspor
(2) : Alamat di Tiongkok (alamat di Indonesia)
(3) : Nama atau pola merek dagang, serta jenis barang atau jasa yang digunakan.
2. Mendaftarkan merek dagang sebagai perusahaan Indonesia:
(1) : Salinan anggaran dasar perusahaan
(2) : Salinan persetujuan Kementerian Hukum dan HAM (jika ada perubahan)
(3) : Salinan kartu pajak perusahaan
(4) : Salinan bukti domisili perusahaan
(5) : Salinan KTP atau paspor ketua dewan direksi serta salinan kartu pajak
(6) : Alamat di Indonesia
(7) : Nama atau pola merek dagang, serta jenis barang atau jasa yang digunakan.
3. Mendaftarkan merek dagang sebagai perusahaan asing:
(1) : Salinan akta pendirian perusahaan yang telah dinotariskan
(2) : Salinan izin usaha perusahaan yang telah dinotariskan
(3) : Salinan KTP dan paspor ketua dewan direksi
(4) : Alamat di luar negeri
(5) : Nama atau pola merek dagang, serta jenis barang atau jasa yang digunakan.
Proses pendaftaran merek dagang:
1. Pencarian merek dagang, 1 hari kerja
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan pencarian terhadap merek dagang yang diajukan, jika dapat dipastikan bahwa merek tersebut tidak mirip atau sama dengan merek yang sedang diajukan atau telah terdaftar di Indonesia, maka proses pendaftaran merek dagang di Indonesia dapat dimulai.
2. Mengajukan permohonan, 3-5 hari kerja
Mengajukan permohonan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (selanjutnya disebut "DGIP"); melakukan permohonan, pemeriksaan, dan pemberian izin merek dagang.
3. Pemeriksaan formal, 15-20 hari kerja
Setelah pengajuan, dilakukan pemeriksaan legalitas terhadap dokumen permohonan yang diajukan, gambar merek dagang, surat kuasa, dan dokumen lainnya; jika memenuhi ketentuan, akan diberikan tanggal pengajuan dan nomor permohonan; menerima surat pemberitahuan penerimaan, merek dapat digunakan, tetapi ditandai sebagai TM.
4. Pemeriksaan substansial, sekitar 12 bulan
Berdasarkan hukum, memeriksa apakah merek tersebut dapat didaftarkan, apakah sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya, dan apakah melanggar ketentuan larangan dalam undang-undang merek dagang. Untuk merek yang tidak lulus pemeriksaan substansial,petugas pemeriksa akan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dan menjelaskan alasan penolakan.Pemohon dapat mengajukan permohonan banding dalam batas waktu setelah menerima pemberitahuan penolakan (biaya banding akan diberitahukan kemudian), jika tidak, permohonan tersebut akan dianggap dicabut, dan tanggal pengajuan serta nomor permohonan tidak akan dipertahankan. Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jika membayar biaya perpanjangan. Petugas pemeriksa merek dapat menerima permohonan pendaftaran merek tertentu dengan syarat, dan dapat meminta pemohon untuk melepaskan hak penggunaan atas kata atau gambar tertentu dalam merek.
5. Pengumuman merek, periode pengumuman 3 bulan
Setelah merek lulus pemeriksaan, pemohon akan diberitahu bahwa permohonan merek telah diterima dan dipublikasikan dalam pengumuman merek. Siapa pun dapat mengajukan keberatan dalam periode pengumuman 3 bulan (batas waktu untuk mengajukan keberatan dapat diperpanjang selama 3 bulan), dan menyampaikan alasan serta bukti terkait.
6. Persetujuan pendaftaran; menerima sertifikat merek dagang
Merek yang telah diputuskan dapat didaftarkan setelah keberatan, atau merek yang tidak ada keberatan setelah pengumuman akan disetujui untuk didaftarkan dan diberikan sertifikat pendaftaran.
Catatan: Seluruh proses pengajuan yang lancar (jika tidak ada penolakan, keberatan, dan situasi lainnya) memerlukan waktu sekitar 15-24 bulan.
Dokumen yang diperoleh setelah selesai:
Sertifikat pendaftaran merek dagang
Sebelumnya
Halaman
Sebelumnya
Halaman berikutnya